Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Terbaru 2018 - ini merupakan mekanisme terbaru yang harus kita pahami semua terutama bagi sekolah yang akan mengajukan akreditasi tahun ini. Akreditasi adalah proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan, atas pengarahan suatu badan atau lembaga akreditasi mandiri di luar institusi atau program studi yang bersangkutan. Berikut ini kami uraikan
Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018:
A. PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan peserta didik.
B. SEKOLAH/MADRASAH MERGER
C. SEKOLAH/MADRASAH YANG BERUBAH NAMA
- Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan
pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
D. SEKOLAH/MADRASAH YANG PINDAH LOKASI
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan
pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya
dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai
ketentuan yang berlaku.
E. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITUTUP
- Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M dan
pihak terkait
- BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
F. Akreditasi SMK
- Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi
Keahlian.
- Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
- Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
- Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya
sudah diakreditasi, maka: (a). Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian,
maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan
peringkat Program Keahlian. (b). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka
nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan
berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang
tertinggi. (c). Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan
hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan
peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat
Kompetensi Keahlian tersebut.
- Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat
akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Download Juga !!!
Diharapkan dengan Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Terbaru 2018 ini dapat membantu anda dalam mempersiapakan akreditasi sekolah atau madrasah yang anda kelola. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya share informasi-informasi penting yang berkaitan dengan Akreditasi PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA lengkap dan terbaru serta perangkat akreditasi yang dapat anda download secara gratis.
ADS HERE !!!