Ke -13 Provinsi yang dimaksud dalam Surat Edaran BAN (Badan Akreditasi Nasional) PAUD/ PNF 2017 tersebut adalah:
- Provinsi Aceh
- Provinsi Banten (Tahap 2)
- Provinsi DKI Jakarta (Tahap 1)
- Provinsi Jawa Timur (Tahap 3)
- Provinsi kalimantan Barat (Tahap 2)
- Provinsi Kalimantan Selatan (Tahap 2)
- Provinsi Kalimantan Timur (Tahap 2)
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (Tahap 2)
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan (Tahap 3)
- Provinsi Sumatera Selatan (Tahap 2)
- Provinsi Sulawesi Tengah Provinsi Papua
Untuk lebih lengkapnya, silakan klik tautan berikut:
Download Juga !!!
Diharapkan dengan Penetapan Status Akreditasi Satuan PAUD dan PNF 2017 ini dapat membantu anda dalam mempersiapakan akreditasi sekolah atau madrasah yang anda kelola. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya share informasi-informasi penting yang berkaitan dengan Akreditasi PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/
ADS HERE !!!