Norma, Kode Etik, Tata Tertib, dan Larangan Dalam Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2018 ini merupakan kebijakan terbaru dari Badan Akreditasi Sekolah/ Madrasah (BANSM) yang akan saya share dalam pos
tingan kali ini. Bagi sekolah yang terdaftar dalam Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018, saya sarankan untuk mempelajari Norma, Kode Etik, Tata Tertib, dan Larangan ini selain memang banyak hal lain yang harus dipersiapkan dalam Pelaksanaan Akreditasi.
Norma, Kode Etik, Tata Tertib, dan Larangan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018
A. Norma Pelaksanaan Akreditasi
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma- norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi.
B. Kode Etik Asesor
- Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan.
- Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi.
- Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi.
- Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak.
- Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
- Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi.
- Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor.
- Bersahabat dan membantu secara profesional.
- Menghormati budaya setempat.
- Membangun kerjasama tim asesor.
- Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
- Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
C. Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi
Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian asesor terkait dengan tata tertib dalam melaksanakan visitasi di antaranya adalah:
- Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta.
- Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi.
- Berpakaian rapi dan sopan.
D. Larangan Bagi Sekolah/Madrasah
- Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan berbagai alasan apa pun.
- Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi.
- Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.
Download Juga !!!
Diharapkan dengan Norma, Kode Etik, Tata Tertib, dan Larangan Dalam Pelaksanaan Akreditasi Tahun 2018 ini dapat membantu anda dalam mempersiapakan akreditasi sekolah atau madrasah yang anda kelola. Kritik dan saran sangat saya harapkan demi kemajuan blog ini dimasa yang akan datang. Dalam blog ini saya share informasi-informasi penting yang berkaitan dengan Akreditasi PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA lengkap dan terbaru serta perangkat akreditasi yang dapat anda download secara gratis.
ADS HERE !!!